KONSTITUSI HMI: EKSISTENSI DAN
PEDOMAN ORGANISASI1)
Oleh : Heri Sanjaya Putra2)
Konstitusi merupakan elemen yang penting dalam sebuah organisasi, yang didalamnya memuat aturan-aturan dan tujuan organisasi. Segala aktivitas dan pekerjaan yang berlangsung dalam organisasi dikawal dalam rambu-rambu yang dinamakan konstitusi. Begitu juga dengan organisasi kita yang tercinta ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Konstitusi adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
ü Konstitusi : - Aturan pokok
- Hukum pokok
ü Qur’an & Hadist : Islam
ü Pancasila & UUD 1945 : Indonesia
ü AD/ART : Organisasi
Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan) adalah:
1. Bentuknya
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
2. Isinya
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3. Sifatnya
ü Universal
ü Fleksibel
ü Luwes
- Download Hasil-hasil Kongres XXVI HMI
(Palembang, 28 Juli - 5 Agustus 2008)
.:: Home ::.
.
0 comments:
Post a Comment