“apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang
bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desasdesus,
rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu
dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY;
fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
…. sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana
diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal
sementara itu dapat kembali ke negara?”
bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desasdesus,
rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu
dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY;
fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
…. sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana
diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal
sementara itu dapat kembali ke negara?”
Begitulah sekelumit pertanyaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya hari Senin malam, 23 November 2009, menanggapi rekomendasi Tim 8 yang telah dibentuk oleh Presiden sendiri, untuk mengatasi krisis kepercayaan yang meledak di tanah air, setelah dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit S. Ryanto dan Chandra M. Hamzah – ditetapkan sebagai tersangka kasus pencekalan dan penyalahgunaan wewenang, hari Selasa, 15 September, dan ditahan oleh Mabes Polri, hari Kamis, 29 Oktober 2009.
Mau Baca Lengkap Gurita Ciekas Download here....
.:: Home ::.
.
0 comments:
Post a Comment